Benefit and Service
TUNJANGAN
(BENEFIT
AND SERVICE)
A. Pengertian
Tunjangan
Secara bahasa dalam Wikipedia Tunjangan adalah setiap
tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian
kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau
tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan
liburan, dan skema pembelian saham. Pada tingkatan tinggi, seperti manajer senior, perusahaan
biasanya lebih memilih memberikan tunjangan lebih besar dibanding menambah
gaji, hal ini disebabkan tunjangan hanya dikenakan pajak rendah atau bahkan
tidak dikenai pajak sama sekali.
B.
Tujuan Tunjangan
1.
Penghargaan terhadap prestasi
karyawan.
2.
Menjamin keadilan gaji
karyawan.
3.
Mempertahankan karyawan atau
mengurangi turnover karyawan.
4.
Memperoleh karyawan yang
bermutu.
5.
Pengendalian biaya.
6.
Memenuhi peraturan-peraturan.
C.
Studi
Kasus Tunjangan
Pada bulan Febuari 2013, Ribuan Karyawan PT.
Dirgantara Indonesia (PTDI) melakukan mogok kerja dikarenakan sudah empat tahun
PT. Dirgantara Indonesia tidak memberi tunjangan uang makan, dan keluarga.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di halaman kantor
PTDI tersebut berlangsung tertib. Para karyawan mogok kerja tanpa mengenakan seragam
yang biasa mereka kenakan.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia, Haribes
Alinusin, Saat itu karyawan masih memaklumi karena perusahaan dalam kondisi
merugi. Selama empat tahun, karyawan selalu menagih janji tunjangan tersebut.
Namun janji tersebut tak pernah dipenuhi dengan alasan perusahaan masih dalam
kondisi merugi.
Tuntutan karyawan tersebut adalah tunjangan uang makan Rp 25
hingga - Rp 50 ribu per hari disesuaikan dengan masa kerjanya. Sedangkan
tunjangan keluarga sebesar lima persen dari gaji pokok untuk istri, dan tiga
persen untuk tiga anak.
Beberapa
jam kemudian, Direktur Utama PT DI Budi Santoso, menemui para karyawan yang
tengah berunjuk rasa. Di hadapan para karyawan, Budi berjanji akan
membayarkan tunjangan makan dan tunjangan istri bulan Januari dan februari saat
pembayaran gaji bulan ini.
D.
Solusi
Dalam
masalah tunjangan yang diberikan pengusaha kepada pekerja itu sangatlah penting
karena dari adanya tunjangan ini membuat hidup pekerja menjadi lebih sejahtera.
Pihak perusahaan harus lebih memperhatikan tunjangan-tunjangan yang dijanjikan
kepada para pekerja nya, dalam studi kasus diatas solusi yang diambil oleh
pihak perusahaan sudah sangat bagus, dengan cara pihak perusahaan menepati
janji nya dalam memberikan tunjangan yang dijanjikannya. Selain menepati janji,
solusi yang bisa digunakan jika masalah tunjangan tidak ditepati yaitu dengan
cara melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan para karyawan.
E.
Dasar
Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003
Pasal
1 ayat 30 : “ Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturn perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganyaatas suatu pekerjaan dan atau/jasa yang telah atau akan dilakukan.
F.
Tunjangan
Dalam Perspektif Islam
Q.S AL- JAATSIYAH /45 : 22
Artinya : “ Dan Allah Menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang
benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadapnya apa yang dikerjakannya, dan
mereka tidak akan dirugikan”
Dari
ayat ini sudah jelas bahwa dalam memberikan tunjangan kepada pegawai harus
sesuai dengan hasil kinerjanya, jika ada pengurangan termasuk ketidakadilan.


Good 👍
BalasHapusKeren banget 🌼🌷
BalasHapusKeren
BalasHapusMakasih informasinya, sangat membantu😊
BalasHapusmantep
BalasHapusMantapp
BalasHapusMakasih infonya
BalasHapusSukaaa😍
BalasHapusMantap😍
BalasHapusGood job👏👏
BalasHapusGood sangat membantu
BalasHapusNice, good job, materinya cukup untuk di pahami
BalasHapusCukup menarik
BalasHapusmaterinya sangat bermanfaat terimakasi nia☺
BalasHapusMaterinya mudah dimengerti..
BalasHapusSmoga materi yg disampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua
BalasHapus