KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

(EMPLOYEE SAFETY AND HEALTH)

A.    Keselamatan dan kesehatan Kerja (k3)
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Keputusan Mentri Tenaga Kerja R.I No. Kep. 463/MEN/1993 adalah keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditunjukan agar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

B.     Tujuan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
“Menurut Gary J. Dessler (1993), Untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat kepada setiap pekerja dan untuk melindungi sumber daya manusia.”
“Menutut Keputusan Mentri Tenaga Kerja R.I No. Kep. 463/MEN/1993, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja  adalah mewujudkan masyarakat dan lingkuang kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai ; suasana lingkungan kerja yang sehat fisik, mental , sosial, dan bebas kecelakaan.”

C.     Studi kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (k3)

Pada bulan Oktober 2016, Sebanyak empat karyawan PT. Terniti di Dusun Padada Kabupaten Mamuju Tengah, sulawesi Barat tersiram air panas mesin kelapa sawit. Keempat karyawan tersebut adalah Eko (35 tahun), Suardi (25 tahun), Rahmat (22 tahun) dan Selfiadi (25 tahun), empat korban karyawan dilarikan kerumah sakit dan dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Topoyo Mamuju Tengah karena kaki dan badan melepuh akibat terkena tumpahan air panas mesin pabrik kelapa sawit yang keluar dari pipa mesin.
Suardi, salah satu korban menceritakan, peristiwa tersebut terjadi ketika salah satu karyawan membuka baut pipa uap yang suhunya cukup tinggi, lalu semburan air panas pun muncrat dan menyiram karyawan yang sedang sibuk bekerja disekitarnya.
Pihak perusahaan PT. Terniti,  berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban yang mengalami kecelakaan kerja di areal pabrik.

D.    Solusi
Dalam masalah kesehatan dan keselamatan di dunia kerja itu sangatlah penting,  pihak perusahaan harus lebih memperhatikan  keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di lingkungan kerja itu sendiri dengan memberikan pelatihan K3 kepada para pekerjanya,  selain itu pihak perusahaan harus mewajibkan pekerjanya untuk menggunakan alat pelindung diri sesuai standarisais peraturan yang telah dibuat dan melakukan pengawasan/monitoring terhadap peralatan dan sebagainya.
Memberikan pelatihan k3, mewajibkan pekerja menggunakan alat pelindung diri dan melakukan pengawasan  itu cukup penting karena jika prosedur itu dilakukan para pekerja bisa mengurangi tingkat terjadinya kecelakan dalam bekerja.
Agar tidak terjadi kejadian yang serupa, sebaiknya pihak perusahaan mengevaluasi kejadian ini agar tidak terulang kembali, serta membenahi sistem keselamatan dan kesehatan kerja (k3).

E.     Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003
pasal 86 ayat 1 adalah “setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlidungan ataskeselamatan dan kesehatan kerja.” dan
pasal 87 ayat 1 adalah “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.”

F.      Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Pandangan Islam
Keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai kata dasar selamat dan sehat secara berturut-turut. Kedua kata ini berasal dari bahasa Arab : salamat dan sihhat.

Q.S AL-AN’AM : 17
Artinya : “Dan jika Allah mengenakan (menimpa) engkau dengan bahaya bencana maka tidak ada sesiapapun yang tidak dapat menghapusnya melaikan dia sendiri dan jika ia mengenakan (melimpahkan) engkau dengan kebaikan, maka ia adalah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu.”

Dari ayat ini, Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keselamatan bagi pemeluknya. Islam dalam Al-Qur’an melarang umat untuk membuat kerusakan, jangankan kerusakan untuk terjadi pada lingkungan, terhadap diri sendiri saja Allah melarangnya.







Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Benefit and Service